Tegas! Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Brigadir J: Citra Polri Harus Kita Jaga

Tegas! Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Brigadir J: Citra Polri Harus Kita Jaga

Presiden Jokowi-Istimewa-@Jokowi

JAKARTA, DISWAY.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seceptnya mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Ya, sejak awal saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi dalam pernyataannya yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 9 Agustus 2022.

Jokowi menegaskan, bahwa pengungkapan kebenaran kasus tersebut sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak hilang.

"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Citra Polri apapun harus kita jaga," ujarnya.

BACA JUGA:Mantan Kapolda Metro Jaya Angkat Bicara Soal Kasus Brigadir J: Ini Sangat Memalukan Bagi Korps Kepolisian!

Dapat disampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022 sore ini.

Pengumuman tersebut juga disebut berkaitan dengan penetapan satu tersangka baru dalam insiden maut yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Insyaallah sore ini ya (pengumuman tersangka), di atas pukul 16.00 WIB. Diumumkan oleh Kapolri langsung," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Selasa 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:Catat! Aturan Tarif Baru Ojol dari Kemenhub, Sumatera Paling Murah dan Papua Paling Mahal

Sejauh ini, kepolisian baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Belakangan, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. 

Menurutnya, sopir istri Ferdy Sambo yang berinisial K adalah tersangka ketiga dalam kasus ini.

Bharada Eliezer telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Bharada E merupakan ajudan Sambo. 

Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads