Catat! Aturan Tarif Baru Ojol dari Kemenhub, Sumatera Paling Murah dan Papua Paling Mahal

Catat! Aturan Tarif Baru Ojol dari Kemenhub, Sumatera Paling Murah dan Papua Paling Mahal

Ojek Online-Ilustrasi/jabarekspres.com-

JAKARTA, DISWAY.ID – Aturan baru tarif ojek online (ojol) dari Kemnhub baru saja diumumkan yang terbagi menjadi 3 zone.

Dari tarif baru ojol yang dibagi berdasarkan 3 zona ini di mana zona 1 terlihat yang memiliki tarif paling murah dan zona 3 mempunyai tarif paling mahal.

Adapun tarif baru ojol zona 1 termasuk di dalamnya Sumatera paling murah dan zona 3 yang termasuk di dalamnya Papua paling mahal.

Regulasi tarif ojol yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) ini juga mngatur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah transportasi berbasis online.

BACA JUGA:Hebat! Tim Basket Mahasiswa Indonesia Berlaga di World University Basketball Series, Ada 9 Alumnus DBL

BACA JUGA:Nada Presiden Presiden Jokowi Mulai Naik: Polri Jangan ‘Main-main’ Segera Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir J

Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

Regulasi ini akan mengantikan penetapan tarif ojol berdasarkan KM Nomor KP 348/2019 lalu.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

BACA JUGA:Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Atasan, Pengacara: Ya Namanya Kepolisian Dia Harus Patuh Perintah

BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Yakin Polri Bakal Pecahkan Kasus Brigadir J: Abaikan Pernyataan Spekulatif!

Adapun tiga zonasi yang dimaksud adalah:

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: