Catat! Aturan Tarif Baru Ojol dari Kemenhub, Sumatera Paling Murah dan Papua Paling Mahal
Ojek Online-Ilustrasi/jabarekspres.com-
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
BACA JUGA:Ingin Bermitra dengan Alfamidi hingga Indomaret? Simak Syarat dan Besaran Modalnya
BACA JUGA:Kabar Baik, 14 WNI Korban Penipuan dari Kamboja Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Hari Ini
Sedangkan besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:
Zona I
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500
BACA JUGA:Ups! 5 Makanan Sehat Ini Ternyata Bisa Bikin Kamu Sering Kentut, Lho, Apa Saja?
BACA JUGA:Mumpung Sambo Lagi di Mako Brimob, LPSK Sambangi Putri Chandrawati di Duren Tiga, Bakal Rame Lagi
Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500
BACA JUGA:Komnas HAM Siap Periksa Istri Ferdy Sambo, Ahmad Taufan: Nggak Ada yang Istimewa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: