Mumpung Sambo Lagi di Mako Brimob, LPSK Sambangi Putri Chandrawati di Duren Tiga, Bakal Rame Lagi

Mumpung Sambo Lagi di Mako Brimob, LPSK Sambangi Putri Chandrawati di Duren Tiga, Bakal Rame Lagi

IPW dihubungi anggota DPR dan Polri setelah Sambo tembak Brigadir J, dimana salah satunya mengatakan bahwa Ibu PC harus dilindungi.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana mendatangi Putri Chandrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di rumahnya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi mengatakan pada waktu yang sama, LPSK juga ke Bareskrim Polri, pagi ini sekira pukul 10.00 WIB. “Iya (ke rumah Putri),” kata Erwin Selasa 9 Agustus 2022.

LPSK akan menemui Bhadara Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam rangka koordinasi terkait dengan justice collaborator (JC).

BACA JUGA:Ada Putri dalam Code of Silence

Sebelumnya Bharada E melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan surat tertulis permohonan menjadi JC guna mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi. 

Tim pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengatakan Bharada E merupakan saksi kunci yang mau mengungkap fakta yang sebenarnya dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.

Oleh karena itu, pihak Bharada E berharap LPSK dapat beri perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.

“Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK,” kata Burhanuddin.

BACA JUGA:Mahfud MD: Konstruksi Hukum Pembunuhan Brigadir J Akan Tuntas, Tersangka Diumumkan Hari Ini

Sebelumnya dikatakan oleh Ketua LPSK Hasto A. Suroyo bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator,” kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Selain menemui Bharada E, LPSK juga mengagendakan bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi tentang JC dengan pemohon Bharada E.

“Di Bareskrim pukul 10.00 WIB,” kata Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa pagi.

BACA JUGA:Pengacara Putri Chadrawathi Minta Asesmen dari Hasil Psikolog Pribadi, LPSK: Kami Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com