Mumpung Sambo Lagi di Mako Brimob, LPSK Sambangi Putri Chandrawati di Duren Tiga, Bakal Rame Lagi

Mumpung Sambo Lagi di Mako Brimob, LPSK Sambangi Putri Chandrawati di Duren Tiga, Bakal Rame Lagi

IPW dihubungi anggota DPR dan Polri setelah Sambo tembak Brigadir J, dimana salah satunya mengatakan bahwa Ibu PC harus dilindungi.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

Sementara Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa sore. “Insyaallah, sore ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. “Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri),” kata Dedi.

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

“Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” kata Dedi.

BACA JUGA:Permohonan Putri Candrawathi Ditolak LPSK, Dinilai Tidak Koperatif

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu 3 Agustus 2022 menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Rencananya pada hari ini 9 Agustus 2022 Polri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 7 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com