Ini Kata Zulhas tentang Permendag Aturan Baru Ketentuan Impor yang Mulai Berlaku

Ini Kata Zulhas tentang Permendag Aturan Baru Ketentuan Impor yang Mulai Berlaku

Mendag Zulhas bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan pengecekan barang bawaan penumang dari luar negeri-disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli menyampaikan ada tiga pokok perubahan kebijakan dan ketentuan impor dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024. 

Ketiga pokok perubahan tersebut meliputi impor barang bawaan pribadi penumpang, impor barang kiriman PMI, dan evaluasi pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala importasi.

Berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, impor barang bawaan pribadi penumpang dibebaskan dari ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) impor.

Tidak dibatasi dari segi jenis barang kecuali untuk barang yang dilarang impor dan terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L); tidak adanya batasan jumlah barang; dan tidak ada batasan kondisi barang harus baru.

BACA JUGA:Regulasi Impor Sempat Polemik, Asosiasi Penerbangan INACA Sambut Permendag Nomor 3 Tahun 2024

"Impor barang bawaan pribadi penumpang dikembalikan menggunakan mekanisme fiskal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut," ujarnya di Kedatangan Terminal 3 Bandara Soetta pada Senin, 6 Mei 2024.

Terkait impor barang kiriman PMI, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 mengatur pembebasan barang kiriman PMI dari ketentuan lartas impor, ditiadakan batasan jenis barang kecuali yang dilarang impor dan terkait K3L, ditiadakan batasan jumlah barang, dan ditiadakan batasan kondisi barang harus baru.

BACA JUGA:Zulkifli Hasan: Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Banyak Keluhan, Ditunda Pelaksanaannya

“Ketentuan impor barang kiriman PMI ini berlaku surut sejak 11 Desember 2023 untuk menyelesaikan tertahannya barang impor kiriman PMI di Pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan- pelabuhan lainnya,” tutur Zulhas.

Politisi PAN itu juga menambahkan, bahwa impor barang kiriman PMI mengacu pada PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. 

Ketentuan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI. 

BACA JUGA:Soal Keluhan Asosiasi Terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Mendag Mengaku akan Mengkaji Kembali

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir juga Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan, dan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Alhilal Hamdi, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo

Perlu diketahui, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku bulan ini berisikan revisi peraturan sebelumnya, Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: