Ini Kata Zulhas tentang Permendag Aturan Baru Ketentuan Impor yang Mulai Berlaku
Mendag Zulhas bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan pengecekan barang bawaan penumang dari luar negeri-disway.id/Candra Pratama-
Karenanya secara umum aturan ini membahas 3 pokok pengaturan yang sempat dipermasalahkan masyarakat, yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri.
BACA JUGA:Tiktok Dilarang Jualan, Ini Aturannya dan Isi Permendag 31 Tahun 2023!
Terkait kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI, kini kembali kepada aturan lama yang tertuang dalam Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.
Dalam aturan itu ditetapkan PMI dibebaskan bea masuk sebesar US$ 1.500 per tahun.
Selain itu sebelumnya dalam Permendag 36/2023, pemerintah juga membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI. Misalnya untuk pakaian jadi dan aksesoris untuk yang baru dibatasi 5 pcs, tidak baru 15 pcs.
Kemudian untuk barang tekstil dibatasi 5 pcs, elektronik dibatasi 2 pcs, alas kaki 2 pasang, kosmetik, 5 pcs, mainan 4 pcs, tas untuk baru 2 pcs dan tidak baru 2 pcs, makanan dibatasi 10 pack, perlengkapan rumah barang baru 5 set dan tidak baru 5 set, dan perlengkapan sekolah 10 pack.
BACA JUGA:Aturan Permendagri Baru, Nama Tak Boleh Satu Kata di KK dan KTP, Begini Penjelasannya
Tidak hanya itu, Zulhas juga mengatakan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 itu sudah tidak lagi mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Artinya aturan terkait barang bawaan penumpang akan dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Diketahui PMK yang mengatur barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: