Tiktok Dilarang Jualan, Ini Aturannya dan Isi Permendag 31 Tahun 2023!
Menkominfo, Kemendagri dan Menkop membahas tentang larangan penjualan di Tiktok Shop--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah resmi melarang media sosial TikTok untuk berjualan atau berdagang.
Larangan berjualan atau transaksi layaknya e-commerce tersebut resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan yang ditanda tangani Mendag Zulkifli Hasan itu merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
BACA JUGA:Cak Imin Sebut Larangan Pada TikTok Shop Berdampak 13 Juta Seller Online: Gegabah!
Dalam Permendag 31 Tahun 2023, mengatur tentang perdagangan elektronik seperti yang saat ini dilakukan oleh TikTok Shop. Sebab, di Permendag 30 sebelumnya tidak ada aturan model platform social commerce.
"Social commerce, dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silakan, tapi tidak boleh transaksional enggak boleh buka toko, enggak boleh buka warung, enggak boleh jualan langsung kreditnya apa enggak boleh di situ ya, promosi boleh seperti media TV ya," ujar Zulkifli Hasan.
Adapun isi Permendag 31 Tahun 2023, di antaranya terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce.
Dengan definisi yang jelas tersebut, selajjutnya mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Di dalamnya, juga terdapat penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Isi Permendag 31 tahun 2023 lainnya yakni disediakan Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border langsung masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Permendag selanjutnya menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Kemudian, Permendag terdapat larangan bagi loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen.
Selain itu, terdapat larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: