Tiktok Dilarang Jualan, Ini Aturannya dan Isi Permendag 31 Tahun 2023!

Tiktok Dilarang Jualan, Ini Aturannya dan Isi Permendag 31 Tahun 2023!

Menkominfo, Kemendagri dan Menkop membahas tentang larangan penjualan di Tiktok Shop--

PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Permendag 31 Tahun 2023 juga mengatur sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan, izin platform Tiktok ialah sebagai media sosial dan bukan menjadi platform e-commerce.

"Izin yang dipakai Tiktok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, tapi kan untuk sosmed ya," kata Bahlil kepada wartawan di kantornya, Selasa 26 September 2023. 

BACA JUGA:Fakta Baru! Anak Kolonel TNI AU yang Tewas Terungkap Mulanya Dibacok dan Dibakar Hidup-Hidup

"Saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, enggak ada cerita," sambungnya.

Menurut Bahlil, penggunaan Tiktok sebagai platform e-commerce sudah merusak pasar dalam negeri.

"Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp 70.000 tapi impor dari negara sana Rp 5.000 ini ada apa? jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," ungkapnya.

Bahlil menegaskan Tiktok harus mematuhi kebijakan yang berlaku di Indonesia. Terlebih hal itu tidak merugikan negara.

"Ngapain bicara sama mereka (Tiktok), mereka harus ikut negara kalo hengkang biarkan hengkang," tegasnya.

Manajemen TikTok membantah dengan tegas terkait tuduhan jika pihaknya tidak memiliki izin e-commerce di Indonesia.

TikTok memastikan telah mengantongi izin e-commerce di Tanah Air melalui Kementerian Perdagangan

BACA JUGA:Hasil Survei Terbaru: Prabowo-Ganjar Adu Kuat, Anies Membaik

Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".

Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis menajemen dalam website resminya, dikutip Selasa 26 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: