Tiktok Dilarang Jualan, Ini Aturannya dan Isi Permendag 31 Tahun 2023!

Tiktok Dilarang Jualan, Ini Aturannya dan Isi Permendag 31 Tahun 2023!

Menkominfo, Kemendagri dan Menkop membahas tentang larangan penjualan di Tiktok Shop--

Sebelumnya pun manajemen TikTok mengklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi bahwa telah memiliki izin operasional e-commerce.

Budi mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis 21 September 2023.

"Dengan begitu Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada," sambungnya.


TikTok Indonesia menjawab soal peraturan pemerintah yang merevisi larangan e-commerce untuk memfasilitasi perdagangan-Ilustrasi/TikTok Shop-

BACA JUGA:PKS Ucapkan Selamat Kaesang Jadi Ketum PSI, Cak Imin Beri Pujian

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah TikTok telah memiliki izin e-commerce di Indonesia.

Menurutnya, selama ini izin yang dikantongi TikTok hanya izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.

"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ujar Jerry kepada media di Hotel Borobudur Jakarta, Senin 25 September 2023.

"e-commerce itu di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada. Sekarang masalahnya dia di social media juga jualan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: