JAKARTA, DISWAY.ID - Ada aturan baru terkait dengan regulasi ojek online (ojol) dalam mengatur batas tarif transportasi berbasis online.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) mengatur tarif transportasi berbasis online yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022.
Dalam aturan tersebut, berisi soal Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
BACA JUGA:Ada Pihak Minta Kuasa Hukum Bharada E Cabut Perkara, Deolipa Yumara Sampaikan Pesan pada Presiden
BACA JUGA:Royal Enfield Hadirkan Hunter 350, Ini Keunggulannya
Diketahui bahwa regulasi baru ini secara resmi akan menggantikan KM Nomor KP 348/2019.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno pada Senin, 8 Agustus 2022.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Hendro.
Dilansir dari laman PMJ News, berikut tiga sistem zonasi yang diberlakukan:
BACA JUGA:Polresta Tangerang Ungkap Kronologi Dugaan Kekerasan di Pesantren Hingga Santri Meninggal
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut besaran tarif baru ojek online per zonasi:
BACA JUGA:Perintah Jokowi ke Polri untuk Segera Usut Tuntas Kasus Brigadir J: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi..