JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan terkait besaran honorarium badan ad hoc penyelenggara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan, berdasarkan keputusan pemerintah bahwa honor badan ad hoc resmj dinaikan.
Hal tersebut juga dituliskan dalam surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) S-647/MK.02/2022, tanggal 5 Agustus 2022, perihal satuan biaya masukan lainnya, tahapan pemilihan umum dan lainnya, pemerintah menyetujui kenaikan honor badan ad hc untuk pemilu dan pilkada 2024.
BACA JUGA:Sebut Ferdy Sambo 'The Rising Star', Komjen Purnawirawan: Siapa Saja Bintangnya Harus Ditindak
"Selain kenaikan honor badan ad hc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya petugas badan ad hoc dan penyelenggara pemilu 2024," ujar Yulianto, Senin 8 Agustus 2022.
Meski kenaikan honor tersebut tidak sebesar yang diusulkan, pihak KPU tetap berterima kasih kepada pemerintah karna telah menyetujuinya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan yang telah menyetujui usulan KPU terkait kenaikan honor ketua dan anggota kpps ppk dan pps," ucap Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Sebelumnya KPU telah mengusulkan kenaikan honor hingga tiga kali lipat dari honor Pemilu 2019.
Hal tersebut dilakukan mengingat beratnya pekerjaan badan ad hoc.
Adapun rincian honor badan ad hoc penyelenggara pemilu untuk Pemilu Serentak 2024 dan perbandingannya dengan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada 2022:
1. PPK
a. Ketua
- Pemilu 2019: Rp 1,85 juta
- Pilkada 2020: Rp 2,2 juta