Bikin Resah Travel, Dahnil: Penyelenggara Umrah Perlu Adaptif Hadapi Era Umrah Mandiri
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai fenomena tersebut tidak bisa dihindari karena perkembangan teknologi dan regulasi Saudi.-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah memahami keresahan pelaku travel umrah terhadap kebijakan umrah mandiri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai fenomena tersebut tidak bisa dihindari karena perkembangan teknologi dan regulasi Saudi.
BACA JUGA:Piala Dunia Esports FFWS Global Finals 2025 Segera Hadir di Jakarta
BACA JUGA:BAHAYA! KemenPPPA: Banyak Anak di Bawah 17 Tahun Main Gadget Capai 11 Jam Sehari
Hal ini disampaikan usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin Jakarta, 27 Oktober 2025.
"Kegelisahan mereka beralasan karena khawatir kehilangan jemaah, tapi teknologi informasi terus berkembang. Pemerintah Saudi sudah lama membuka peluang umrah mandiri," ujarnya.
Ia menekankan bahwa umrah mandiri sudah lama berlangsung sebelum lahirnya UU No. 14 Tahun 2025.
"Sebelum ada undang-undang itu, jemaah umrah kita sudah banyak yang melakukan umrah mandiri," katanya.
BACA JUGA:DPR Minta Batas Pelunasan Bipih Haji pada Desember 2025
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Entikong Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan Kejati Kalbar
Pemerintah Indonesia justru ingin melindungi jamaah.
"Undang-undang mengakomodir umrah mandiri agar jemaah terlindungi dan tetap kompatibel dengan regulasi Saudi," jelasnya
Namun Dahnil juga mengingatkan soal risiko moral hazard.
"Kalau ada orang tanpa izin PPIU memobilisir jemaah umrah, itu tindak pidana. Misalnya saya ajak orang lain bayar ke saya padahal saya bukan travel umrah, itu pelanggaran hukum," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: