"Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga Tersangka KM, dan terakhir Irjen Pol FS," ujar Komjen Agus.
Untuk peran masing-masing tersangka, sebagai berikut, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
BACA JUGA:10 Peristiwa Penting Hingga Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sedangkan Irjen Pol FS menyuruh melakukan (penembakan) dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka. Menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tukas Komjen Agus.