JAKARTA, DISWAY.ID - Sosok pemilik asli pistol Glock 17 akhirnya terungkap. Setelah sebelumnya pistol Glock 17 jadi polemik, kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya berikan penjelasan.
Ternyata pistol Glock 17 ini bukan milik Bharada E, melainkan milik Brigadir R yang kini ditetapkan juga sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J.
"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R," kata Jenderal Sigit.
BACA JUGA:Laporan Pelecehan Brigadir J Terbantahkan, Kuasa Hukum: Kami Tetap Dampingi Sampai Selesai
Di sisi lain, peran Brigadir RR dalam pembunuhan Brigadir J juga diungkap oleh Kabareskrim Polri.
"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kapolri telah tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Kapolri Tegaskan 3 Jenderal Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Perihal pasal yang disangkakan ini, diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Lantas bagaimana isi lengkapnya pasal tersebut?
Pasal 340 KUHP
Pasal 340 KUHP mengatur, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
BACA JUGA:Alasan Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
Pasal 338 KUHP