Alasan Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
kapolri sigit-m.ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Alasan dari penetapan itu, Kapolri tidak menemukan sebuah fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan sejak awal.
"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," tegas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 9 Agustus 2022.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tembakan Senjata Brigadir J ke Dinding, Bharada E Tuliskan Kronologis Kejadian
Listyo menambahkan, agar seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan terjadi tembak menembak.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo.
Kemarin, Listyo menegaskan Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saudara RE, RR dan saudara KM. Tadi pagi, dilaksanakan gelar perkara dan Timsus Polri telah memutuskan FS sebagai tersangka.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Kini bertambah jadi 31 personel.
BACA JUGA:3 Rumah Ferdy Sambo Digeladah, Tersangka Baru Diumumkan Kapolri Usai Salat Magrib
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: