Kapolri Tegaskan 3 Jenderal Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Tegaskan 3 Jenderal Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadi J, Selasa 9 Agustus 2022 di Mabes Polri.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Penetapan tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, 9 Agustus 2022.

Dalam keterangan Kapolri, Irjen Ferdy Sambo dipastikan menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dengan begitu, Irjen Ferdy Sambo bisa terancam pasal hukuman mati. Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

BACA JUGA:Kabareskrim Polri Pastikan Ferdy Sambo Cs Diancam Hukuman Mati!

Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolri.

Dalam hal ini, Kapolri juga bocorkan jika ada sejumlah Jenderal yang terlibat. 

BACA JUGA:3 Rumah Ferdy Sambo Digeladah, Tersangka Baru Diumumkan Kapolri Usai Salat Magrib

"Satu bintang 2, dua bintang 1," ujar Kapolri.

Selain itu, ada sejumlah perwira lainnya yang disebutkan Kapolri terlibat.

"Dua Kombes, tiga AKB, dua Kompol," sambungnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J, 31 Personil Diperiksa

Sebelumnya, Personel tim khusus (timsus) kasus penembakan Brigadir J mendatangi kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads