JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yakni Arman Hanis sebut ada motif yang kuat dibalik kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Akan tetapi Arman juga masih akan terus menghormati apa saja langkah yang diambil oleh kepolisian terkait dengan penyelidikan kasus ini.
Ia juga tidak mengelak dengan ditetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Pasta Gigi untuk Atasi Gigi Berlubang, Simak Ciri-cirinya
BACA JUGA:Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat: Terima Kasih Buat Pak Presiden dan Pak Listyo Sigit
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat," kata Arman pada Selasa 9 Agustus 2022.
Meski begitu Arman tetap meyakini bahwa sikap yang diambil Ferdy merupakan suatu upaya untuk melindungi kehormatan keluarganya.
"Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," terangnya.
BACA JUGA:Sejumlah Baliho Puan Maharani di Medan Dirusak OTK, Pengamat: Kekhawatiran Rival
BACA JUGA:Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kompolnas: Dalang Kematian Brigadir J Telah Terang
Selain itu Arman menyebut sejauh ini Putri candrawathi selaku Istri Ferdy Sambo sudah memberikan keterangan konsisten kepada penyidik terkait dugaan adanya pelecehan seksual.
Dengan begitu Arman meminta polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut.
"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya menambahkan.
Arman juga berupaya tetap memastikan sejumlah hak Ferdy sebagai tersangka akan tetap bisa terpenuhi.
BACA JUGA:Pernyataan Baru Polri: Bharada E Gunakan Glock 17 Miliknya Sendiri saat Diperintah Ferdy Sambo!