4 Tuntutan ICJR atas Kasus Tewasnya Brigadir J, Kompolnas dan Propam Tak mampu Jalankan Tugasnya

Rabu 10-08-2022,16:07 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Azrul Ananda dan Johny Ray Gowes Cirebon-Kuningan Besok, Ini Agenda dan Rutenya

BACA JUGA:Reaksi Najwa Shihab Usai Nonton Pengabdi Setan 2, Sampai Bawa Buku Yasin ke Bioskop

Perlu ada satu lembaga khusus yang diberikan kewenangan untuk menyidik dan menuntut pidana dan etik oknum kepolisian, seperti gabungan fungsi KPK dan KY, namun berfokus pada pengawasan kepolisian, hal ini dikarenakan posisi sentral kepolisian dalam sistem hukum bahkan ketatanegaraan di Indonesia.

Ketiga, dalam proses penyusunan RKUHP saat ini perlu lebih tegas untuk mengatur pasal-pasal pidana tentang obstruction of justice, termasuk memastikan adanya pidana untuk rekayasa kasus dan rekayasa bukti, hingga mengatur pemberatan hukuman khususnya bagi pelaku pejabat atau aparat penegak hukum. 

Keempat, Meminta Presiden dan DPR untuk segera mendorong adanya perubahan KUHAP untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perilaku polisi dalam sistem peradilan khususnya dalam melakukan fungsi penyidikan, perlu didorong penguatan peran kontrol dari Kejaksaan dan pengawasan dari pengadilan (judicial scrutiny).

Kategori :