BACA JUGA:BMW Astra Fest Ikut Meriahkan GIIAS 2022, Ini Lokasinya
BACA JUGA: Waspada Link SSCASN Palsu Beredar, BKN Buat Pernyataan Tegas Soal PPPK 2022
Bahkan, hukuman terhadap pelaku yang menjabat sebagai aparat penegak hukum tersebut seharusnya bisa diperberat dibanding jika pelakunya warga sipil, sebab aparat tersebut diberi kewenangan besar yang kemudian disalahgunakan.
Kasus ini akan menjadi salah satu uji coba terkait penggunaan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice bagi pelaku yang justru berasal dari aparat penegak hukum.
Meski kedepannya ketentuan pidana terhadap obstruction of justice juga masih perlu diperkuat, khususnya dalam upaya pembaruan hukum pidana melalui RKUHP yang prosesnya masih bergulir saat ini.
KUHP Indonesia sayangnya juga belum mengatur secara khusus terkait rekayasa kasus atau rekayasa bukti (fabricated evidence).
BACA JUGA:Fitur 'Delete Message' Pesan WhatsApp Bisa Dihapus Meski Sudah Lewat 2Hari
Perbuatan yang juga tergolong sebagai menghalang-halangi proses peradilan (obstruction of justice) tersebut bisa dalam bentuk menyampaikan bukti, keterangan palsu, atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam proses peradilan.
Pengaturan ini perlu diperberat apabila dilakukan oleh pejabat dalam menjalankan proses peradilan serta diperberat lagi apabila pejabat melakukan hal tersebut dengan tujuan agar seseorang yang tidak bersalah menjadi dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau dilakukan dengan maksud agar seseorang mendapatkan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ICJR merekomendasikan beberapa masukan berikut:
BACA JUGA:Laptop Gaming MSI dengan prosesor Intel seri HX hadir di Indonesia, Cek Harganya
BACA JUGA:Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Meninggalnya Santri Ponpes di Tangerang
Pertama, Kapolri melakukan proses pidana terhadap semua pelaku obstruction of justice yang terlibat dalam proses pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadi J dengan sungguh-sungguh dan secara terbuka, tidak hanya berhenti sampai pemberian sanksi etik semata apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana.
Kedua, Meminta Presiden dan DPR segera merancang adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen terhadap proses penyidikan oleh Polisi ke depan, untuk mengantisipasi jika terjadi kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.
Belajar dari kasus seperti pembunuhan Brigadir J, Kompolnas dan Propam tidak mampu untuk menjalankan fungsi pengawasan itu.