Bang Aca Nilai Arogansi Menteri Dalam Penyegelan TPA Bakung Bandar Lampung
Penyegelan TPA Bakung Bandar Lampung menuai sorotan.-radarlampung-
LAMPUNG, DISWAY.ID-- Dengan dalih melanggar UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, TPA Bakung Bandar Lampung disegel tanpa ada peringatan terlebih dahulu kepada pihak terkait dan mempertimbangkan asas kemanfaatan.
Penyegelan TPA Bakung di Jalan RE Martadinata, Bandar Lampung oleh Menteri Lingkungan Hidup itupun mendapat sorotan sejumlah pihak.
Salah satunya dikritik tajam oleh wartawan senior Ardiansyah.
Penyegelan TPA Bakung diketahui, Sabtu 28 Desember 2024, dengan terlihatnya pemasangan pelang berlogo Kementerian Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Papan tersebut tertulis bahwa area TPA Bakung berada dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.
Disebutkan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyegel TPA Bakung merupakan bentuk penegakan UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Tujuannya sebagai bentuk pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Bang Aca, sapaan akrab Ardiansyah, melihat penyegelan itu merupakan bentuk arogansi dari Menteri Lingkungan Hidup.
Seharusnya, kata Bang Aca, menteri tidak serta merta melakukan penyegelan dengan cara yang dinilai arogan.
"Harusnya hal ini bisa dikomunikasikan dengan cara baik," tegas Bang Aca.
Kementerian, lanjutannya, memberikan edukasi dan pengarahan bahwa lokasi tersebut belum bisa diutamakan sebagai TPA. Namun masih dalam skala tempat pembuangan sementara (TPS).
"Itu saja sebenarnya. Ini bisa dikomunikasikan secara baik," katanya.
Bang Aca melanjutkan, jika memang harus melalui proses penyidikan, penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup ini semestinya dilakukan secara adil.
Sebab masalah seperti ini tidak hanya terjadi di Bandar Lampung. Namun juga terjadi di sejumlah kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: