Peringatan Keras KLH ke Pemda Tak Pakai Lagi Sistem TPA Open Dumping

Menteri LH (kiri kemeja biru) Ingatkan Pemda untuk Tidak Gunakan Sistem TPA Open Dumping.-Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar tidak menggunakan sistem lahan terbuka (open dumping) dalam mengelola tempat pemrosesan akhir (TPA).
Salah satu sistem open dumping yang disoroti oleh Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq adalah TPA di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang kondisinya sangat memprihatinkan.
"Makanya kita mengantisipasi, mewanti-wanti, tidak boleh ada open dumping ini, karena potensinya yang itu, yang kebakaran seperti ini. Ini mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa," ujarnya di Tangerang, Jumat, 16 Mei 2025.
BACA JUGA:Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin
BACA JUGA:Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam Bentrok
Hanif mengatakan bahwa pengelolaan sampah harus memenuhi tahapan dan prosedur yang benar, agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
"Ada tahapan yang harus dipenuhi. Siapa yang melaksanakannya? mereka yang punya duit, punya kekuasaan, punya modal punya kedekatan dan punya kewenangan untuk mengatur wilayahnya," tuturnya.
Hanif menerangkan bahwa sistem lahan terbuka bukan merupakan cara yang baik untuk mengelola sampah. Pasalnya, sistem tersebut dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Tak hanya itu, open dumping juga dapat menimbulkan tercemarnya udara, karena aroma busuk yang disebabkan dari tumpukan sampah.
Jika tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik, maka dapat menimbulkan gas metana. Sehingga bisa menyebabkan perubahan iklim.
Bahkan, jika dibiarkan terlalu larut, bukan tidak mungkin akan ada dampak penyakit yang muncul dari cara open dumping. Berbahaya bagi kesehatan.
"Saya sangat prihatin dengan kondisi ini. Sepanjang yang saya lihat, baru saya lihat yang seperti ini," ucapnya.
BACA JUGA:TPA Jatiwaringin Tangerang Kebakaran, Kadis LH Bakal Dipidana?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: