TPA Jatiwaringin Tangerang Kebakaran, Kadis LH Bakal Dipidana?
TPA Jatiwaringin Tangerang Kebakaran, Kadis LH Bakal Dipidana?-Disway/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID-- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) geram atas kebakaran sampah di Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berangkat dari hal itu, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya bakal memproses secara hukum terhadap para pejabat di Kabupaten Tangerang yang bertanggung jawab atas kelalaian pengelolaan TPA tersebut.
BACA JUGA:Harga New Xpander dan New Xpander Cross, Makin Segar dengan Eksterior dan Interior Baru
BACA JUGA:Kementerian LH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang, Ada Apa?
"Ini bisa dipidana. Terkait kepala dinasnya, kita akan telusuri lebih dalam, karena ini sudah kebakaran.Tidak ada toleransi kita di kebakaran," ujarnya, Jumat, 16 Mei 2025.
Diketahui, TPA Jatiwaringin masih menggunakan konsep pengelolaan sampah dengan metode lahan terbuka. Dan saat KLHK melakukan peninjauan, tampak dipenuhi asap dari tumpukan sampah.
Hanif pun mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar tidak menggunakan sistem lahan terbuka (open dumping) dalam mengelola tempat pemrosesan akhir (TPA).
BACA JUGA:Pembelian Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar Berujung Gugatan, Kok Bisa?
BACA JUGA:KPK Sita Enam Aset Bernilai Rp 9 Miliar Dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
"Makanya kita mengantisipasi, mewanti-wanti, tidak boleh ada open dumping ini, karena potensinya yang itu, yang kebakaran seperti ini," tuturnya.
"Ini mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa. Di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun kebakaran ini sudah cukup mengindikasikan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita," sambung Hanif.
Hanif menguraikan, sanksi yang terdapat pada aturan pidana terkait pencemaran lingkungan yakni dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana kurungan 1 tahun.
"Tentu ada sanksinya, akan dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana satu tahun kurungan. Itu Undang-Undang 32 tahun 2009. Jadi tidak menambahi, tidak mengurangi, kita hanya melaksanakan instrumen hukum yang ada di Republik kita ini," tegasnya.
BACA JUGA:Hasto Kaget Disebut sebagai Aktor Intelektual Kaburnya Harun Masiku
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: