Kementerian LH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang, Ada Apa?

Kementerian LH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang, Ada Apa?

Kementerian Lingkungan menutup lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, lantaran menggunakan sistem pembuangan terbuka-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menutup lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, lantaran menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping).

"Tentunya iya (ditutup) kita sudah kenakan sanksi. Kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan langkah-langkah selama 6 bulan," ujar Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat, 16 Mei 2025.

BACA JUGA:Menteri Lingkungan Hidup Ngamuk Saat Sidak ke TPA Jatiwaringan, Saya Akan Pidanakan!

BACA JUGA:Bupati Tangerang Sidak ke TPA Jatiwaringin, Soroti Upaya Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan

Langkah tersebut diambil Hanif lantaran untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pemerintah daerah.

Hanif mengatakan, penutupan TPA tersebut akan dilakukan secara permanen. Sebab, terjadi pencemaran lingkungan yang serius di daerah itu. Terlebih sampai menimbulkan kebakaran.

"Kejadian ini kan luar biasa ya, ada kebakaran. Kebakaran ini salah satu yang tidak kita tolerir. Semua yang menimbulkan kebakaran pasti kita akan kenakan pidananya, karena kerusakannya sudah demikian masif," tegas Hanif.

Tak berhenti di situ, Hanif juga akan memanggil sejumlah jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk memberikan penjelasan terkait pelanggaran lingkungan yang terjadi di TPA Jatiwaringin.

BACA JUGA:Mantan Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing

BACA JUGA:Sempat Nyala Kembali, Api Kebakaran di TPA Rawa Kucing Berhasil Ditangani, Sebagian Warga Mengungsi Kembali Ke Rumah

"Saya akan segera panggil pak Bupati, Kadis Lingkungan Hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus kali Cirarab," ungkapnya.

Pemanggilan itu juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran pencemaran kandungan air di hulu Kali Ciracab. Tepatnya di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang mengandung logam melebihi batas aman.

"Dan air di hulu itu berasal dari limbah di lokasi pengolahan limbah B3, majanya akan kita tindak lanjut, kita panggil orang orang yang bersangkutan," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa Kementerian LH tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang dinilai telah abai dalam menangani pencemaran lingkungan. Pasalnya, hal tersebut sudah melanggar undang-undang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads