Kementerian LH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang, Ada Apa?
Kementerian Lingkungan menutup lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, lantaran menggunakan sistem pembuangan terbuka-Disway.id/Candra Pratama-
"Mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa. Di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun kebakaran ini sudah cukup mengindikasikan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 44 dan pasal 55 Undang-undabg Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, secara tegas melarang praktik pembuangan sampah dengan sistem terbuka atau open dumping
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
