bannerdiswayaward

Kementerian LH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang, Ada Apa?

Kementerian LH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang, Ada Apa?

Kementerian Lingkungan menutup lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, lantaran menggunakan sistem pembuangan terbuka-Disway.id/Candra Pratama-

BACA JUGA:Dinas LH Kota Tangerang Kerahkan 5 Armada Angkut Sampah yang Tutupi Akses Jalan Rumah Warga di Karang Tengah

"Mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa. Di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun kebakaran ini sudah cukup mengindikasikan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam pasal 44 dan pasal 55 Undang-undabg Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, secara tegas melarang praktik pembuangan sampah dengan sistem terbuka atau open dumping

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads