Peringatan Keras KLH ke Pemda Tak Pakai Lagi Sistem TPA Open Dumping
Menteri LH (kiri kemeja biru) Ingatkan Pemda untuk Tidak Gunakan Sistem TPA Open Dumping.-Candra Pratama-
Tak berhenti di situ, Hanif juga menyoroti buruknya penanganan air lindi di TPA Jatiwaringin. Pemkab Tangerang dianggap tak serius menangani persoalan lingkungan di wilayahnya.
"Kemudian saya lihat air lindinya tidak ada upaya serius. Sejak kita datangi tahun kemarin sampai sekarang tidak ada upaya serius untuk menangani lindi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menutup lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, lantaran menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
"Tentunya iya (ditutup) kita sudah kenakan sanksi. Kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan langkah-langkah selama 6 bulan," ujar Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat, 16 Mei 2025.
Sebagai informasi, dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah telah mengatur tegas penutupan TPA dengam sistem open dumping.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
