TANGERANG, DISWAY.ID- Polisi tetapkan satu tersangka, pelakunya masih anak-anak, kasus santri Daar El Qolam di Kabupaten Tangerang yang ditemukan sudah tak bernyawa dalam kamar. Lalu bagaimana hukum pelaku kejahatan yang masih di bawah umur atau anak-anak?
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini yang mengatakan pihaknya menetapkan satu pelaku anak sebagai tersangka setelah dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi
"Setelah dilakukan olah TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan satu tersangka sebagai pelaku anak " ujar Kompol Zamrul dalam keterangan resminya, Rabu 10 Agustus 2022.
Polisi memeriksa kamar TKP korban tewas di kamar asrama Ponpes Daar El Qolam--Radar Banten
BACA JUGA:Polresta Tangerang Ungkap Kronologi Dugaan Kekerasan di Pesantren Hingga Santri Meninggal
"Yang mana pelaku anak yang juga santri dari Ponpes yang sama dengan korban ini sempat berkelahi dengan korban pada Minggu, 7 Agustus 2022, hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Pelaku anak dikenakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.
"Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," pungkasnya.
Diketahui, korban meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu 7 Agustus 2022. Dimana, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.
BACA JUGA:Santri Daar El-Qolam Ditemukan Tewas dalam Kamar, Orangtua Minta Otopsi