BACA JUGA:Daftar di Hari yang Sama Bareng Koalisi Indonesia Bersatu, PSI Sebut Ini Sebagai Tanda Alam
BACA JUGA:116 Guru PPPK Kemenag di Provinsi Ini 2 Bulan Belum Gajian
“Kalau yang pertama itu kondisi tiduran ya masih lemas, tapi kalau yang kemarin ini ibu sudah bisa duduk. Cuma sesekali masih trauma dan sesekali menangis,” tuturnya.
Dalam kunjungan di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa 9 Agustus tersebut, LPSK berencana untuk melakukan tes assessment terhadap Putri Candrawathi .
Sebanyak 8 orang anggota tim LPSK yang ikut menemui Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan hasil tes assessement yang dilakukan tidak dapat diberikan dengan alasan privasi.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Santri Daar El-Qolam, Pelaku Anak Bagaimana Hukumnya?
BACA JUGA:Jawaban Tegas Polri Soal Ferdy Sambo Dipecat atau Tidak, Ternyata Tunggu Hasil Ini...
"Kita belum bisa berikan keterangan hasilnya. Karena tes tersebut (assessement) bersifat pribadi," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.
Delain pihak, Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM menjelaskan anggotanya siap memeriksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal itu terkait dengan pengaduan dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Meski begitu, Komisi HAM menunggu perawatan psikologis terhadap Putri Candrawathi selesai.
BACA JUGA:Sri Sultan HBX Kembali Ditetapkan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
BACA JUGA:Resmikan Gerai ke 400 di Labuan Bajo MR DIY Catatkan Rekor MURI
“Setelah dia selesai semua perawatan psikologis medisnya dan dinyatakan sudah mampu diperiksa, kita periksa. Jadi enggak ada yang istimewa, standar HAM,” ungkap Taufan di kantornya, Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.
Lebih jauh Taufan menuturkan, standar HAM internasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), bahwa seseorang yang mengaku, apalagi sudah mengadukan kasusnya, mengalami pelecehan seksual, maka orang itu diasumsikan sebagai korban kekerasan seksual.