BACA JUGA:Resmikan Gerai ke 400 di Labuan Bajo MR DIY Catatkan Rekor MURI
BACA JUGA:Mendagri Tito Minta KPU Daerah Pakai Fasilitas Pemda: Tolonglah Berempati Terhadap Situasi..
Diberitakan sebelumnya bahwa Habib Rizieq Shihab sempat tersandung kasus penyebaran berita kebohongan pada tahun 2021.
Tidak hanya itu, ia juga terjerat hukum karena membuat onar saat masa pandemi Covid-19 tahun kemarin.
Atas kasus yang dialami oleh Habib Rizieq tersebut, ia pun terlibat dalam pengadilan dan kemudian divonis 4 tahun penjara.