BANDUNG, DISWAY.ID-Doni Salmanan mengajukan permohonan berobat ke luar lembaga pemasyarakat (Lapas) Narkotika Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung.
Terdakwa kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex Doni Salmanan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar bisa berobat di luar Lapas.
Permohonan itu dikarenakan sakit asam lambung yang mendera terdakwa selama dititipkan di lapas.
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang daring pertamanya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8). -Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com-
“Yang mulia, saat ini saya tengah asam lambung tinggi, mohon diizinkan saya mau berobat intensif. Kalau sore enggak tahan banget mau ke klinik, obat di sini satu jam mereda terus kambuh lagi,” kata Doni yang menjalani sidang virtual dari Lapas Jelekong, Kamis 11 Agustus 2022.
BACA JUGA:Sidang Doni Salmanan, JPU Bacakan Aliran Uang 'Crazy Rich Soreang' ke Artis dan Jabar Quick Respon
BACA JUGA:Ini Pesan Sule ke Rizky Febian yang Sempat Terima Uang dari Doni Salmanan
Kuasa hukum terdakwa, Ikbar Firdaus mengatakan, kliennya sudah melakukan pengobatan di Lapas Jelekong. Namun, ingin secara intensif berobat di tempat lain.
“Sudah melakukan pengobatan internal di lapas, namun yang bersangkutan ingin maksimal. Di lapas bagus juga tetapi mungkin ingin lebih efektif terkait asam lambung,” ucap Ikbar ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
BACA JUGA:5 Makanan Ini Diklaim Ampuh Turunkan Asam Lambung, Yuk Buruan Dicoba
BACA JUGA:5 Penyebab Asam Lambung Naik di Malam Hari, Simak Cara Mengatasinya
Menurutnya, kondisi kesehatan kliennya menurun diakibatkan menghadapi persidangan yang akan berjalan panjang. Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat agar mendoakan jalannya sidang berjalan lancar.
Sementara Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi kemudian meminta terdakwa melalui kuasa hukum untuk membuat surat permohonan berobat terlebih dahulu.
Selanjutnya, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Lapas Jelekong. “Silakan buat suratnya nanti koordinasi dengan lapas,” kata Hakim.
Hakim melanjutkan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi kuasa hukum. (jpnn)