Hari ke-12, KPU RI Akan Kedatangan 6 Parpol Untuk Mendaftar

Jumat 12-08-2022,08:24 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

Jika sudah dinyatakan lengkap oleh KPU, nantinya akan masuk ke tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Hal ini wajib dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, terdapat tiga kategori partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Adapun ketiga kategori tersebut, yaitu pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT), kedua, parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan ketiga, adalah parpol baru.

BACA JUGA:Pengakuan Ferdy Sambo soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Saya Marah dan Emosi

Melihat dari keputusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

Pertama, untuk parpol kategori satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi. 

Kemudian, untuk kategori dua dan tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Meskipun demikian, penetapan parpol ini akan terus dilakukan bersamaan hingga 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh.

 

Kategori :