Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Mereka tiba di Mako Brimob, Jawa Barat sekitar pukul 15.35 WIB. Rombongan dipimpin langsung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Beka Ulung, dan Komisioner Mohammad Chairul Anam.
Untuk diketahui Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Mengaku Khilaf!
Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan di Mako Brimob pada hari Kamis 11 Agustus 2022mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
Saat ini Komnas HAM masih melakukan pemeriksaan terhadap Ferdi Sambo dan Bharada E yang telah mengirimkan surat pemutusan hubungan dengan Deolipa Yumara.