Kepastian dihentikannya kasus tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Bareskrim, Jumat (12/8) malam.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan,” ungkap Andi Rian.
Andi Rian menyampaikan, alasan dihentikan kedua perkara yang dilaporkan Putri Candrawati itu lantaran memang tidak ditemukan tindak pidananya.
“(Alasan) dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” beber dia.
Andi Rian menyebut, laporan polisi yang dilayangkan Putri Candrawati terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua itu juga dinilai sebagai usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.
Sebab, kedua kasus yang dituduhkan kepada terlapor Brigadir J itu tidak pernah dialami pelapor Putri Candrawati.
“Dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual (Putri Chandrawathi) itu tidak ada. Oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” tegasnya.
BACA JUGA:Putri Candrawathi, Tolong Respons LPSK Dong
Akhirnya, salah satu upaya pembodohan publik yang direncanakan Ferdy Sambo terbantahkan, terbukti tak ada tindak pidana atas laporan dugaan pelecehan.
Belum lagi, pengakuannya sempat berubah-ubah, dari Duren Tiga tiba-tiba terbang ke Magelang. Publik kembali mendesak polri dan akhirnya kasus tersebut resmi ditutup.
Pengorbanan apa lagi yang akan diperjuangan Putri Candrawathi terhadap suaminya, Ferdy Sambo, yang jelas-jelas kini tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.
Pasal tersebut berlaku untuk ketiga tersangka lainnya, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat.
Apakah tim penyidik juga akan memasukan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru karena sudah membuat drama pelecehan, yang ternyata tidak ada sama sekali?