JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ferdy sambo terhadap Brigadir J.
Disebut bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Irjen FS dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sudah diterima oleh Kejaksaan Agung.
Dengan sudah diterimanya SPDP tersebut, maka Kejagung memastikan bahwa bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
BACA JUGA:Karir Suaminya Hancur! Istri Brigjen Hendra Kurniawan Ancam Bongkar Skenario Pembunuhan Brigadri J
BACA JUGA:Ferdy Sambo Sempat Panggil Brigadir J Masuk ke Dalam Rumahnya Sebelum Akhirnya...
"Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional. Dan menjunjung tinggi sesuai fakta yang ada," kata Ketut Sumedana pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lah yang merupakan pihak pengirim SPDP ke Kejagung.
Tak hanya SPDP ferdy Sambo saja, Kejagung juga sudah menerima SPDP tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan ART Sambo, KM.
Sekadar informasi, FS dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
BACA JUGA:Pengaruh Peradaban India terhadap Tasawuf Islam
BACA JUGA:Arsul Sani Sebut Langkah Polri Bubarkan Satgassus Sudah Sangat Tepat
Pasal 340 sendiri tercantum pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara 20 tahun.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap detik-detik sebelum insiden penembakan terhadap Brigadir Yoshua (Brigadir J) terjadi.
Disebutkan bahwa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat berada di pekarangan rumah Ferdy Sambo sebelum insiden penembakan terjadi.
Sebelumnya Brigadir J memang sempat berada di pekarangan rumah Ferdy Sambo, entah apa yang dilakukannya di lokasi itu.