24. Partai Republik Satu
Diketahui, sebelumnya ada 43 partai politik telah dinyatakan terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
BACA JUGA:Alasan Partai Rakyat Terpaksa Tidak Bisa Ikut Pemilu 2024
Dari 43 partai politik, 3 diantaranya dinyatakan gugur, yakni Partai Damai Sejahtera (PDS) Pembaharuan, Partai Mahasiswa dan Partai Rakyat.
Ketiga partai tersebut dinyatakan gagal mencadi calon peserta Pemilu 2024 karena belum mendaftarkan ke KPU RI secara langsung hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Ada 3 parpol yaitu PDS Pembaharuan, Partai Rakyat, dan Partai Mahasiswa tidak melakukan pendaftaran," kata Komisioner KPU RI August Mellaz.