JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa ujaran informasi bohong atau hoaks, Bahar Smith divonis penjara selama 6 bulan oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.
Setelah mendapatkan vonis, Bahar mengepalkan tangan dan mencium bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim.
Bahar kemudian mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" kata Bahar Smith, dilansir dari FIN.co.id, Selasa, 16 Agustus 2022.
BACA JUGA:Kamaruddin Menduga Motif Perkelahian di Magelang Putri Ancam Bocorkan Bisnis Haram Sambo
Setelah itu, Bahar Smith duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.
Hakim Ketua Dodong Rusdani memohon kepada Bahar agar menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah.
"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.
BACA JUGA:Terlibat Peredaran Narkoba, Bareskrim Polri Tangkap AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Kawarang
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari penjara. Penetapan vonis tersebut disampaikan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani saat membacakan vonis, Selasa 16 Agustus 2022.
Dilansir dari PMJ NEWS, Hakim menyebut Bahar bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
BACA JUGA:40 Ribu Bendera Merah Putih Untuk Warga 8 Kecamatan di Jakarta Barat
Sementara hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.