Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih saat Divonis 6 Bulan Penjara: Indonesia Merdeka

Selasa 16-08-2022,15:34 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Tegas! Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Adil hingga Pemberantasan Korupsi

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.

Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," tukasnya.

Kategori :