JAKARTA, DISWAY.ID - Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mendukung penetapan status justice collaborator Bharada E.
Pasalnya menurut Kamaruddin, Bharada E bukanlah pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lanjut Kamaruddin, hal ini terlihat dari wajah sosok Bharada E.
"Ya, memang sudah saya liat muka dari Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," ungkap Kamaruddin, dilansir dari PMJ NEWS, 16 Agustus 2022.
BACA JUGA:Dijerat Pasal TPPU, Ayahnya Pacar Indra Kenz Segera Jalani Sidang Kasus Trading Binomo
Kamaruddin mengaku dirinya memiliki keyakinan Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J.
"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita. Yang tidak dimiliki oleh orang lain itu karunia tuhan. Saya melihat muka orang aja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang Dulu Duel dengan Bandar Sekarang Ditangkap karena Pakai Sabu
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 15 Agustus 2022.
Persetujuan ini, lanjut Hasto, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.
"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya.
BACA JUGA:Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih saat Divonis 6 Bulan Penjara: Indonesia Merdeka
Kendati begitu, LPSK berikan peringatan kepada Bharada E untuk berikan keterangan yang konsisten.
Dengan begitu, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi terang.