Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dalam berikan keterangan.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bandung, BMKG: Kemaraunya Tidak Terlalu Terlihat
"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin 15 Agutus 2022.
Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya.
Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.
Lebih lanjut Edwin, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.
BACA JUGA:Konser Meriahkan HUT ke-77 RI Boleh Digelar, Pemkot Bandung Buat Syarat Ini
"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," tuturnya.