Konser Meriahkan HUT ke-77 RI Boleh Digelar, Pemkot Bandung Buat Syarat Ini
Kepala Bidang Produk Budaya dan Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Ratnarahayu Pitriyati-ist-
BANDUNG, DISWAY.ID-- Masyarakat diperbolehkan gelar konser atau even dalam memeriahkan HUT RI ke-77 Republik Indonesia.
Diperbolehkannya gelaran even di tengah masyarakat, ditunjukkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung dengan menyebarkan surat edaran.
Dalam surat edaran itu meliputi izin kegiatan event atau konser seni/musik/budaya dalam pertimbangan hadirnya covid-19 di Kota Bandung.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bandung, BMKG: Kemaraunya Tidak Terlalu Terlihat
Sedang nomor surat edaran yaitu PE.01.03/3836-Disbudpar/VIII/2022.
Disebutkan dalam surat edaran, kegiatan atau aktivitas event dalam memperingati HUT RI diperbolehkan dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun syarat yang diterapkan di antaranya:
Diperbolehkan mengadakan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam atau luar ruangan dengan kapasitas paling banyak 75% dari kapasitas ruangan/venue/tempat kegiatan.
Latihan seni budaya diperbolehkan maksimal 50 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.
Ketentuan mengenai waktu dan teknis kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya ditetapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.
BACA JUGA:Kawasan Banten Lama Bakal Dilengkapi Islamic Center, Pemprov Anggarkan Rp 78 Miliar
Setiap orang dengan usia di atas 18 yang masuk ke area kegaitan/event wajib sudah melakukan vaksinasi booster.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan panitia.
Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta screening periodic Covid-19 kepada panitia dan pengunjung sebagai wujud tanggung jawab pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jabarekspres.com