Konser Meriahkan HUT ke-77 RI Boleh Digelar, Pemkot Bandung Buat Syarat Ini

Konser Meriahkan HUT ke-77 RI Boleh Digelar, Pemkot Bandung Buat Syarat Ini

Kepala Bidang Produk Budaya dan Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Ratnarahayu Pitriyati-ist-

Kepala Bidang Produk Budaya dan Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Ratnarahayu Pitriyati mengatakan, surat edaran yang dipublikasikan Disbudpar mengenai perizinan konser tersebut sepenuhnya merujuk pada persetujuan Satgas Covid-19 Kota Bandung dan Perwal Nomor 88 Tahun 2022.

Dia juga menegaskan, Disbudpar sepenuhnya kaan berpedoman pada persetujuan dan arahan Satgas Covid-19 terkait aturan teknis pelaksanaan konser.

BACA JUGA:Puluhan ODGJ di Solo Ikuti Fashion Show, Lenggak-Lenggok Bak Model

“Pada prinsipnya kami tetap mengikuti Perwal nomor 88 tahun 2022. Pokoknya segala sesuatu harus atas persetujuan Satgas Covid-19, dengan memperhatikan Perwal juga, kalau Disbudpar mengikuti persetujuan Satgas saja kalau terkait dengan hal teknis dan sebagainya,” kata Ratna, Senin 15 Agustus 2022.

Ketua Satgas Covid Kota Bandung Asep Gufron, mengonfirmasi bahwa konser tetap berjalan, baik dalam perayaan HUT RI maupun tidak.

Namun hal yang harus diperhatikan adalah pertimbangan terkait mampunya pihak penyelenggara mengendalikan event/konser.

“Kalau konser itu tetap saja, kita berjalan, baik ada HUT RI atau tidak. cuma kita akan melakukan pengaturan dalam segi apakah dalam pelaksanaan itu penyelenggara atau panitia bisa mengendalikan atau tidak, jadi tidak karena HUT RI juga, karena sebelumnya juga sudah dlaksankan di beberapa tempat,” jelasnya.

BACA JUGA:Kemah Merdeka Toleransi Disambut Antusias Pelajar, Kapolda Sulsel Minta Jadi Ajang Tahunan

Terkait aturan teknis, kata Asep, tidak jauh berbeda dengan aturan pada kegiatan atau event lainnya, seperti diberlakukannya batasan sesuai kapasitas tempat pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, setiap pengunjung yang hadir diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

“Makanya diwajibkan untuk penyelenggara untuk menyediakan gerai vaksinasi, makanya itu dipersyaratkan bagi penonton atau pengunjung yang mengukuti event itu untuk di-booster dulu. ini berlaku untuk semua kegiatan, bukan hanya konser musik, budaya, seni, tapi juga olahraga,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: jabarekspres.com

Berita Terkait

Close Ads