JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak ingin Polri bisa membuat status isrti Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka.
Ia merasa yakin bahwa Putri Candrawathi menjadi salah satu orang yang ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut diungkap Kamaruddin Simanjuntak ketika datang memenuhi undangan berdiskusi terkait tewasnya Brigadir J di Mabes Polri.
BACA JUGA:Kabar Baik! Bansos Anak Yatim Cair September 2022
BACA JUGA:KPU RI Sebut Dokumen Pendaftaran 6 Partai Lokal Aceh Diterima, Satu Dikembalikan
"Salah satu (pelaku) di antara itu bu Putri," ucap Kamaruddin pada Selasa, 16 Juli 2022.
Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi telah terlibat pembunuhan berencana dengan cara mengaburkan.
Dengan adanya langkah itu, disebut Kamaruddin bahwa Putri candrawathi membuat proses penyelidikan perkara menjadi lebih sulit.
Maka dari itu, Kamaruddin meminta Polri segera ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Polisi Kerahkan 3200 Personel Amankan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka
BACA JUGA:Dinyatakan Lulus, 10 Peserta Seleksi Calon Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Jalani Tahapan Berikutnya
"Pembunuhan berencana Pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 junto Pasal 55 56 karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat," terang Kamaruddin.
Sebelumnya tim khusus Polri sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat orang tersangka itu di antaranya ada Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM.
Kini keempat tersangka tersebut terancam dihukum dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.BACA JUGA:4 Obat Sariawan Alami yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Larutan Garam