KPU RI Sebut Dokumen Pendaftaran 6 Partai Lokal Aceh Diterima, Satu Dikembalikan
Gedung KPU RI-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisioner KPU RI Divisi Bidang Teknis, Idham Holik menyebutkan bahwa ada enam partai politik lokal di Aceh yang dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima.
"Untuk partai politik lokal di Aceh, ada 6 partai politik yang dinyatakan dokumennya lengkap dan diterima pendaftarannya," ujar Idham Holik saat jumpa pers, Selasa, 16 Agustus 2022.
Adapun keenam partai politik tersebut, yaitu pertama Partai Aceh yang mendaftarkan diri pada hari ketujuh, jam 14.54 WIB dan pendaftarannya diterima serta dokumennya lengkap.
BACA JUGA:Polisi Kerahkan 3200 Personel Amankan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka
Kemudian, ada Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh yang mendaftarkan diri pada hari kedelapan. Bernasib sama dengan Partai Aceh, dokumen pendaftaran milik partai tersebut dinyatakan lengkap dan pendaftarannya diterima.
Disusul Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Gabthat) yang mendaftar pada hari kesebelas. Lalu di hari yang sama juga ada Partai Darul Aceh yang turut serta mendaftarkan diri.
Idham mengatakan bahwa kedua partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima.
Lebih lanjut, di hari ke 13, Partai Nanggroe Aceh juga mendaftarkan diri dan dokumennya dinyatakan lengkap dan pendaftarannya diterima.
BACA JUGA:Dinyatakan Lulus, 10 Peserta Seleksi Calon Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Jalani Tahapan Berikutnya
Kemudian yang terakhir, ada Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh yang mendaftarkan diri di hari ke 13.
Adapun dokumen milik partai tersebut dinyatakan lengkap dan pendaftaran diterima.
Idham mengatakan bahwa ada 8 partai politik lokal di Aceh yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
BACA JUGA:4 Obat Sariawan Alami yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Larutan Garam
Adapun 8 partai politik lokal tersebut, yakni:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: