BACA JUGA:Bunker Sambo Rp 900 Miliar
BACA JUGA:Gangguan Kesenangan
Kini sejumlah saksi tengah menjalani pemeriksaan dan membantu mengantarkan korban untuk melakukan proses visuum.
Unit PPA Satreskrim Polres Malang juga masih terus menyelidiki kasus tersebut guna melengkapi pemberkasan.
"Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," pungkas AKP Donny.
Akibat perbuatan bejat MS, maka dia dijerat Pasal 81 jounto Pasal 76D subsider Lasal 82 jounto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.