CIREBON, DISWAY.ID-- Dalam ungkap kasus peredaran sabu di Kota Cirebon, polisi menemukan sebuah peta penyimpanan sabu.
Peta itu berupa titik-titik lokasi sabu ditempel atau ditempatkan oleh pengedar, sehingga memudahkan transaksi atau pembeli narkoba mendapatkan barang haram tersebut.
Ditemukan peta mirip jejak petualang tersebut diawali dari pengungkapan kasus Polres Cirebon Kota yang mendapatkan informasi pada 7 Juli 2022.
BACA JUGA:Warga Adat Kasepuhan Cisitu di Lebak Gelar Upacara Seren Taun
Saat itu, petugas mendapatkan informasi ada tersangka berinisial MM yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Cirebon.
Kemudian, Satnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MM di sebuah kosan di kawasan Pilang, Kabupaten Cirebon.
Saat mengamankan MM, didapatkan barang bukti 16 gram dengan sebanyak 15 paket siap edar.
"Tersangka mengarah kepada pihak lain yang masih dalam penyilidikan," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Kamis 18 Agustus 2022.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 15 Agustus 2022, saat polisi mengamankan tersangka DS yang berdasarkan informasi di salah satu bengkel di Jl dr Wahidin Sudirohusodo dipakai pesta narkoba.
BACA JUGA:DBL South Sumatera Series 2022 Dimulai Besok, Dibuka Gubernur Sumsel
Polisi melakukan pengecekan, sehingga bisa dilakukan penangkapan DS.
Saat dilakukan penggeledahan dan pengecekan HP, ditemukan petunjuk peta untuk menyimpan dari sabu-sabu yang akan diedarkan.
Mirip pencari jejak, dari peta tersebut ditemukan 7 titik lokasi penyimpanan sabu-sabu.
"Ada di tiang listrik, kamar mandi SPBU, paralon dan tong sampah juga tempat-tempat lainnya," kata Kapolres dalam ekspos kepada wartawan.
Penjualan narkoba dengan sistem tempel ini, biasanya dilakukan lewat komunikasi antara pengedar dengan pembeli.