Gawat! Sabu 5,6 Kilogram Disimpan di Gang Panus Depok, Pelaku Dibekuk

Gawat! Sabu 5,6 Kilogram Disimpan di Gang Panus Depok, Pelaku Dibekuk

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Depok. --Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Depok. 

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra mengatakan seorang pria berinisial DP (27) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 5,6 kilogram dan 5.020 butir ekstasi.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pengedar Sabu Residivis, Simpan Narkoba di Bungkus Rokok

"Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 13.25 WIB oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda di kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Depok," katanya kepada awak media, Selasa 27 Mei 2025.

Diungkapkannya, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat lebih dari 2,1 kg di lokasi pertama dan menemukan lebih banyak barang bukti di kamar kos tersangka.

BACA JUGA:Waduh! Benarkah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE? Ini Kata Polisi

"Termasuk empat paket sabu lainnya dan 5.020 butir ekstasi," ungkapnya.

Dijelaskannya, barang haram tersebut berasal dari Medan dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.

BACA JUGA:Nomor Kamu Dikirim Saldo DANA Gratis Rp392.000 dari Game Penghasil Uang Tercepat 2025, Tukar Poin Sekarang

Polda Metro Jaya menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.620 jiwa dari bahaya narkotika dalam kasus ini.

"DP beserta barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads