JAKARTA, DISWAY. ID-- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyebutkan akan menentukan lembaga survei yang terakreditas dan dapat dipercaya oleh masyarakat dalam hal quick count Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz bahwa nantinya jika ada lembaga survey yang ingin melakukan quick count, diharuskan untuk mendaftarkan lembaganya dahulu ke KPU RI.
"Selama inikan juga banyak tapi sebenarnya gini, mau diatur atau tidak kan mereka tetap melakukan terapi sedapat mungkin kalau yang namanya penyelenggara Pemilu dibutuhkan instrumen yang bisa mengatur," ujar August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2022.
BACA JUGA:Pengakuan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sampai Merasa Kena Prank
"Memang pasti akan ada keterbatasan, kita tahu mungkin akan ada dinamika yang sangat bervariasi tetapi sedapat mungkin," lanjutnya.
Ia pun memastikan pihaknya akan segera mengumumkan lembaga survey mana sajakah yang dipilih oleh pihak KPU RI untuk melakukan survey maupun quick count Pemilu 2024.
"Pasti kita publikasikan. Dari tahapan pendaftaran 1-14 Agustus 2022, kita bisa lihat bahwa sudah ada satu atau dua lembaga survey yang memantaunya," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut August, lembaga survey yang sudah terakreditas nantinya bisa mendapatkan akses untuk memantau secara langsung terkait Pemilu 2024.
"Lembaga pemantau sebenarnya begitu mereka telah terakreditas, bisa masuk untuk melakukan pemantauan secara langsung," ucapnya.
BACA JUGA:Kesulitan Timsus Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Ada Jenderal Ancam Mundur
Nantinya, pihak KPU RI juga akan memastikan untuk hasil quick count, hanya bisa didapat dari lembaga survey resmi dari KPU lalu di publikasikan ke media sepeti online, TV, maupun cetak.
"Kalau itu diketahui dan dioptimalkan maka mereka bisa memiliki hasil pemantauan yang lebih komprehensif," tutupnya.