Hal tersebut diungkap Kamaruddin Simanjuntak ketika datang memenuhi undangan berdiskusi terkait tewasnya Brigadir J di Mabes Polri.
"Salah satu (pelaku) di antara itu bu Putri," ucap Kamaruddin pada Selasa, 16 Juli 2022.
Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi telah terlibat pembunuhan berencana dengan cara mengaburkan.
Dengan adanya langkah itu, disebut Kamaruddin bahwa Putri candrawathi membuat proses penyelidikan perkara menjadi lebih sulit.
Maka dari itu, Kamaruddin meminta Polri segera ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana.
Dari perkembangan kasus tewasnya Brigadir J sejauh ini terdapat empat tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
BACA JUGA:Purnawirawan TNI Tewas Ditusuk Gegara Cekcok Lahan Parkir di Bandung, Begini Kronologinya...
Kini keempat tersangka tersebut telah dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengungkapkan bahwa saat ini Polri harus mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Dengan tegas Kapolri mengungkapkan bahwa ini merupakan perintah dari pimpinan tertinggi.
Kapolri juga meinta dengan tegas kepada propam untuk turun tangan serta melakukan pengawasan.