BACA JUGA:Polemik 'Amplop Kiai' Suharso Monoarfa: Saya Minta Maaf
BACA JUGA:Ayah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak Tewas Kecelakaan di Tol Pemalang Batang
Dalam keterangannya, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengungkap jika pihak kepolisian telah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific, penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," pungkas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Terkait dengan barang bukti yang didapatkan timsus guna menjerat Putri Candrawathi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengurai penjelasan.
Demi mengejar dan mendapatkan bukti pamungkas, penyidik memeriksa 52 orang dan saksi.
BACA JUGA:Casemiro Resmi Gabung ke Manchester United, Fabrizio Romano ‘Here We Go’
BACA JUGA:Hujan Gol Warnai Pertandingan Persita Vs Persikabo Dengan Skor 5-3
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi termasuk ahli DNA, balistik metalurgi, forensik, INAFIS, termasuk melakukan penyitaan barang bukti," imbuh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Tak sia-sia, polisi akhirnya berhasil mendapatkan bukti akurat yakni berupa rekaman CCTV saat peristiwa dan sebelum serta sesudah kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.