JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima keempat berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas dari tersangka itu ke Kejagung pada Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin.
Terlihat bahwa berkas pelimpahan yang dikirimkan memiliki bentuk buku yang sangat tebal isinya.
BACA JUGA:Breaking News: KPK Tangkap Tangan Rektor Universitas Negeri di Lampung
BACA JUGA:KPAI Beri Pendampingan dan Pengawasan ke Kedua Anak Ferdy Sambo Usai Dapat Perundungan di Sekolah
Keseluruhan berkas itu kemudian dijejerkan secara berdampingan di atas sebuah meja.
Kemudian tampak bagian atas berkas sudah dijilid terpisah dan ada foto dari masing-masing tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui keempat berkas itu milik empat tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Mereka merupakan para dalang dari peristiwa berdarah itu, yakni ada Ferdy Sambo, Bharada Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), serta Kuat Ma’ruf (KM).
BACA JUGA:Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mulai di Bully, KPAI: Terjadi di Kawasan Sekolah
BACA JUGA:Putri Candrawathi, Tolong Segera Jujur dan Terbuka
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menegaskan bahwa pihaknya masih meminta Putri Candrawathi untuk dapat terbuka dan jujur dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Berkas Pelimpahan Milik 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J-PMJ News-
Istri dari Ferdy Sambo itu diketahui sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan kejujuran yang harus dibuat Putri Candrawathi, maka Komnas HAM berharap kasus ini bisa segera dituntaskan dan tak lagi berbelit-belit.